Nauval Alrasyid: Istilah SPL Keliru Jika Dihubungkan dengan Revitalisasi Pasar

Nauval Alrasyid: Istilah SPL Keliru Jika Dihubungkan dengan Revitalisasi Pasar

Praktisi hukum Nauval Alrasyid anggap Istilah SPL Keliru Jika Dihubungkan dengan Revitalisasi Pasar --

KOTA BEKASI - Praktisi hukum Nauval Alrasyid menyampaikan, pengertian tentang Surat Penyerahan Lahan (SPL) tidak dipakai. Istilah tersebut jelasnya keliru untuk dihubungkan dengan konsep revitalisasi pasar. 

Hal itu kata dia saat dihubungi melalui selularnya, karena yang dimaksud mungkin Surat Pelepasan Hak (SPH).

"Tapi itu pun sudah tidak berlaku sebagai norma dan asas perjanjian,"tegas Nauval Alrasyid, Sabtu (10/12/2022). 

Dikatakan dimana sebelumnya SPH dijadikan sebagai dasar jaminan atas Barang Milik Daerah (BMD).

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Kranji di TPS Bintara Banyak Gulung Tikar

Menurutnya, setelah ditetapkannya Permendagri No. 19 tahun 2016 yang diatur pada pasal 4, SPH sebagai jaminan revitalisasi pasar ini tidak berlaku lagi.

Sehingga ketentuan dimulai pekerjaan revitalisasi oleh PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) dalam SPK Revitalisasi Pasar Kranji (pacta sunt servanda) pada pasal 5 ayat (3) poin a, yang pada pokoknya mengatur dimulai sejak pihak Pemkot Bekasi menyerahkan lahan dalam keadaan kosong dan tanpa sengketa dgn pihak lain. 

BACA JUGA:Pedagang Pasar Kranji Resahkan Surat Edaran Pinjaman KUR, Pengembang Dianggap Tak Siap

Pada Pasal 5 Perjanjian Revitalisasi Pasar Kranji yang mengatur hak dan kewajinan para pihak, yang pada pokoknya mengatur pekerjaan tesebut telah menimbulkan wanprestasi yang dilakukan PT. Annisa Bintang Blitar (pihak kedua) termaktub poin pada kewajiban tentang waktu pelaksanaan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi selama 24 (dua puluh empat) bulan setelah dilakukan serah lapangan dengan pembiayaan sepenuhnya dari Pihak Kedua.

Selanjutnya pihak keduamemberikan kontribusi pendapatan Asli Daerah kepada Pihak Kesatu sesuai target kontribusi pada tahun yang bersangkutan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan untuk pembayaran bulan berjalan.

BACA JUGA:Bupati Cellica Ditimpuki, Polisi Usut Kerusuhan Pasar Rengasdengklok

Hingga saat PT. Annisa Bintang Blitar (Pihak Kedua) tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Revitalisasi Pasar Kranji.

BACA JUGA:Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar Kranji di TPS Bintara Banyak Gulung Tikar

Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Blitar (Pihak Kedua) termaktub poin pada kewajiban tentang waktu pelaksanaan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Kranji Baru Kota Bekasi lanjut Nauval, maka pihak yang menerima kerugian berhak mendapatkan kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: